[Update] Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Last Updated ( Thursday, 03 August 2017 )
Last Updated ( Thursday, 03 August 2017 )
Magister Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menggelar diskusi panel dengan tema “ Kajian Yuridis dan Politis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2017.” Selasa, 25 Juli 2017.
Bertempat di R1 Kampus Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia diskusi Panel tersebut mengadirkan Dr. Ishviati Joenaini Koenti, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra, yang merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum UII, Allan Fatchan Gani W, S.H., M.H. dari Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII, dan Hifdzi Alim , S.H., M.H. dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT Korupsi) FH UGM.
Bertempat di Ruang 1 Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta, diskusi panel tersebut pada dasarnya membahas mengenai PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang ORMAS. Seperti yang kita tahu, beberapa bulan terakhir suhu politik di Indonesia sedang berada pada level yang tinggi. Berbagai macam issu politik dengan bermacam latar belakang melahirkan banyak pendapat baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Diskusi panel tersebut memberikan gambaran tersendiri tentang perlu tidaknya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan dan apa yang melatarbelakangi pemerintah dalam menerbitkannya.
Pada akhirnya para narasumber dalam diskusi panel tersebut memberikan pandangannya masing-masing terhadap sikap pemerintah dalam menerbitkan PERPPU No. 2 Tahun 2017. Dr. Ishviati misalnya berpendapat bahwa lartarbelakang penerbitan PERPPU harus dipikirkan dalam dua perspektif yakni keadaan hukum tata negara normal dan hukum tata negara tidak normal. Mengenai “kegentingan yang memaksa” yang menjadi indikasi terbitnya PERPPU tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah hak ssubjektif Presiden, tapi kedepan perlu ditata dalam UUD 1945 bahwa MK memiliki wewenang menilai “kegentingan yang memaksa” atau perspektif “negara dalam keadaan tidak normal/darurat”.
Sementara itu Allan Fatchan memberikan rekomendasi bahwa diperlukan aturan yang mengatur ormas yang mencerminkan prinsip negara hukum dan demokratis sesuai pancasila dan UUD 1945. Aturan terkait ormas harus di atur secara rinci dan detail terkait mekanisme pemberian sanksi dan prosedur pembubaran yang sesuai dengan undang-undang dan tentu saja yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum adalah mengindari pasal karet terutama dalam ketentuan pidana. Hifzil Alim yang sedari awal membahas tentang Isu Pembubaran salah satu ormas berbasis Islam besar, berpendapat bahwa Pemerintah tidak boleh bersikap sewenang-wenag oleh karena itu dalam menerapkan kewajiban asasi dibutuhkan prosedur tertentu. Kebijakan pemerintah yang sudah diambil terhadap ormas tersebut menjadi sikap politik konstitusional. Untuk mengujinya, pemerintah harus memenuhi prosedur hukum sebagaimana ssudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Jika hal tersebut tidak terpenuhi pemerintah wajib menangkalkan kebijakannya. Hal tersebut dimaksudkan agar negara ini tetap terlihat sebagai negara hukum alih-alih negara kekuasaan.
Diskusi panel diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (IMAMAH UII) dengan tema “Kajian Yuridis dan Politis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017”.
Program Pascasarjana FH UII dengan ini mengumumkan hasil PMB S-3 Ilmu Hukum jalur beasiswa BPP-DN tahun 2017. Adapun nama-nama peserta yang lolos seleksi masuk dan ketentuan-ketentuan lain kami uraikan dalam lampiran pengumuman ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Lampiran : Pengumuman PMB S-3 BPPDN
Yogyakarta (15/7) – Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, memperoleh akreditas B dari BAN-PT. Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor 1653/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2017.
Akreditasi ini merupakan akreditasi pertama yang diraih oleh Program Magister Kenotariatan FH UII sejak awal didirikan pada tahun 2014. Selamat dan sukses kepada Program Magister Kenotariatan FH UII atas diraihnya akreditasi tersebut.
Program Pascasarjana FH UII dengan ini mengumumkan hasil PMB S-3 Ilmu Hukum jalur beasiswa 5000 Doktor Kemenag tahun 2017. Adapun nama-nama peserta yang lolos seleksi masuk dan ketentuan-ketentuan lain kami uraikan dalam lampiran pengumuman ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Lampiran :
Jln. Cik Ditiro No.1 Yogyakarta
Telp: (0274)-520661 ; 0878-3990-1661
e-mail : [email protected]